MITRA CABANG

MITRA CABANG • Menyediakan sarana dan prasarana belajar, meliputi: tempat atau ruang belajar minimal ukuran 3 x 4 meter, meja, papan tulis, dan spidol. • Mitra berhak menunjuk diri sendiri ataupun orang lain yang dipercaya sebagai kepala cabang yang akan bertanggung jawab dalam hal manajemen administrasi dan keuangan terkait koordinasi ke pusat. • Menyediakan SDM minimal dua orang yang akan dilatih oleh pusat. • Mengikuti SOP pembukaan cabang. • Seluruh biaya pendidikan (uang pendaftaran & SPP) menjadi hak mitra setelah dikurangi royalti dan gaji guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar